INFO HUKUM

Senin, 24 Mei 2010

Terkadang kita sesuka hati mem-plagiad karya orang lain. Alangkah lebih jelasnya kita semua akan mengerti hukum yang berlaku di Negara kita Indonesia. Sanksi apa yang akan di dapatkan, dan sebagai pencipta karya tidak perlu takut ketika kita tahu hukum.

Bagi para plagiator yang seharusnya malu dunia akhirat harus tahu ini!!!

UNDANG-UNDANG REPUPLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002

Tentang Hak Cipta Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Repuplik Indonesia

Menimbang :

  1. bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
  2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya memerlukan penguwatan lebih lanjut dalam system hukum nasionalnya;
  3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
  4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-Undang tentang Hak Cipta;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agrement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3564);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUPLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

Bab I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan apa pun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanent atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dnegan media yang dapat dibaca dengan komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak ekslklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara Untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau, menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyanpaikan, mendklamasikan, atau memainkan suatu karya musik drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalahpemohon pendaftaran Ciptaannya yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannnya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup; tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembianaan di bidang hak cipta kekayaan imtelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Mentri.

BAB II

LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama

Fungsi Dan Sifat Hak Cipta

PASAL 2


(1) Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karyanya sinematografi dan Program Komputer memilki izin atau melarang orang lain tanpa persetujuan menyewakan Ciptaannya tersebut untuk kepentingan komersial.

PASAL 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena;

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab-sebab perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi hak milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum

BAGIAN KEDUA

PENCIPTA

PASAL 5


(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:

a. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptannya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

PASAL 6

Jika Suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyesuaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

Sumber : Surat Kabar GEMA LANGKAT No.96 Edisi JULI 2008

Berawal dari sebuah gitar yang temurun ini sebuah perjalanan terjadi. Kisah cinta, kesedihan, indah dan bahagia ikut menemani. Tak bisa diungkapkan lagi rasa terima kasih kepada sang gitar. Memberi inspirasi, membuat suara yang indah, kemudian kembali dijelaskan lewat rekaman. Kembali direkam hasil gelombang gitar yang berirama nada. Sungguh indah nan sejuk di dengar.

Singkat kata gitar tua ini milik Ayah Heru. Sekitar tahun 1993-an didapatkan karena anggota pop song di kantor Ayah telah bubar. Akhirnnya semua mengambil jatah alat musik yang sering dimainkannya. Akhirnya gitra ini di dapat. Kemudian berlanjut ke abang Heru yang pertama, yang masih ingin mencoba memainkannya ketika sekolah meminta akan adanya pengambilan nilai pop song untuk pelajaran kesenian. Hanya sebentar saja dipegangnya kemudian akhirnya jatuh ketangan Heru. Karena kedua abang Heru tidak begitu hobi dalam bermusik, hanya Heru saja yang menurunkan hobi seni itu dari Ayahnya. Pada awal kelas tiga SLTP, Heru mulai belajar memainkannya dengan lagu yang paling awal dimainkannya yaitu milik "Petterpan - Semua Tentang Kita", hingga saat ini juga menjadi nada dasar untuk menstem/menstel gitar apabila nada lari, begitu pula katanya.

Semua berawal dari gitar tua ini. Maka Heru sangat berterima kasih untuk gitar ini. Juga kembali temurun Keyboard milik Ayahnya yang juga kembali dipakai untuk menghasilkan suara yang indah itu. Tetapi awal segalannya dengan gitar tua ini. Mungkin apabila ia diibaratkan seseorang, gitar ini menjadi pacar kedua Heru, begitu ungkapnya sambil tersenyum.

Heru, panggilan akrabnya lebih banyak menciptakan lagu lewat gitar ini. Seakan ketika nada tersumbat di khayalan, sang gitar membantunya lewat kunci-kuncinya. Akhirnya lagupun terselesaikan dan tinggal menambahkan kata-kata yang puitis untuk menghiasi indahnya lagu. Lewat gitar ini juga Heru rekaman. Dan hasil rekaman itu sudah segera dapat didengar di CD maupun di Internet dapat didownload di link yang tersedia di Blog. Promo katannya, iya juga. Tetapi lebih ingin memperkenalkan siapa Heru & Doni itu. Dan bagaimana lagunya. Rekamannya sih memang belum dikategorikan baik, karena dengan peralatan seadanya. Juga ilmu tentang tehnologi maupun musik yang masih belum cukup baik. "Tetapi saya yakin, lagu ini pasti laku juga dipasaran, apalagi direkam ulang oleh Trinity ataupun Sony BMG". Ungkap Heru sambil menunjukan cover albumnya yang berlabel Perjalanan 9 Oktober.

Didengar-didengar, lumayan banyak juga yang menyanjung lagu-lagu Heru ketika didengar beberapa khalayak. Awalnya sih malu-malu juga, takut malu-maluin. Soalnya dengan rekaman seadannya, lagian dengan modal seadannya dan alat musik alakadarnya. Bayangkan saja, peralatannya saja hanya gitar dan keyboard. Nyaris semua nadanya disusun dengan elektrik, atau komputer. Hmm..., tapi yang penting kualitas gak kalah kali kok. Alak medan, hohhohoho...

Pokoknya yang penting mau mencoba. Soal para plagiad yang hanya ingin untung sendiri jangan dipedulikan. Maka katakanlah, bahwa rezeki kita tidak akan diambill orang lain, dan rezeki orang lain tidak akan kita ambil. So, yang namanya udah rezeki gak akan kemana. Gak perlu takut tuk berusaha, yang penting udah mencoba. . . (H3r)


Hero Band is back!!!. Dengan format terbaru kini Hero Band kembali ingin memberikan hiburan kepada para pendengar, penggemar musik pop ataupun melow dengan irama tema cinta dan persahabatan serta lagu-lagu penyemangat hidup untuk terus memberikan yang terbaik untuk hidup.
Format baru ini tidak jauh diisi oleh Heru Herlambang kembali sebagai komposer musik dan kemudian dibantu dengan beberapa rekannya lagi dalam menggodok album serta akan disepakati kembali membangun Hero Band dengan format terbaru.

Disini peran Heru tak hanya sebagai komposer dan menciptakan lagu-lagu serta nada untuk Hero Band, tapi saat ini juga berperan menyumbang suaranya untuk mengisi kekosongan posisi vokalis yang lama telah ditinggalkan Doni Milon yang sejak dahulu sempat membuat duo bersama Heru yaitu Heru & Doni.

Tak hanya Heru, kini suara juga diisi oleh Sigit Hardianto sebagai rangkap pemain bass yang kini telah disahkan untuk bergabung dalam Hero Band. Dengan hadirnya Sigit kemudian juga muncul beberapa wajah-wajah baru yang menghiasi Hero Band, yaitu Irvan Ardiansyah yang berperan sebagai guitar Rytem, Cenoi sebagai lead, dan seorang pemain drum yang belum cukup pasti.

Formasi ini belum seutuhnya. Kemungkinan ada pengurangan dan penambahan anggota, yang kini belum pas. Kini album Hero telah keluar untuk pertama kalinya setelah beberapa lamanya berkutat di personil kini coba keluarkan album dengan mengharapkan pemain-pemain addisional yang nantinya dapat membantu Hero ketika manggung.

Heru Herlambang selaku manajer dan leader Team Band kini belum bisa mengambil keputusan pas untuk personil-personil yang bakal menghiasi Hero Band. Target yang akan dicapai adalah saat ini mencari label dan kemungkinan setelah dapat menginginkan rekaman yang lebih baik dengan label yang baik pula. Semoga semua doa terkabulkan. Amin...,
(hru_)